a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009, perlu ditambahkan ketentuan mengenai penjabaran penggunaan produk dalam negeri dalam lingkup pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.