a. bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baterai Primer Secara Wajib, perlu didukung prasarana sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa dalam rangka efektifitas pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baterai Primer Secara Wajib yang didukung dengan prasarana sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian 36/M-IND/PER/3/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.