a. bahwa penerapan pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai; b. bahwa dalam rangka menyediakan infrastruktur yang memadai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/3/2015; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib; www.peraturan.go.id 2015, No.1776 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.