a. bahwa pemberlakuan standar nasional Indonesia secara wajib untuk sodium tripolifosfat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sodium Tripolifosfat Mutu Teknis Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.