a. bahwa untuk kelancaran dan percepatan penyelenggaraan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan penyediaan minyak goreng curah dengan keputusan rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit; b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit perlu disesuaikan dengan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a guna menjamin ketersediaan minyak goreng curah; www.peraturan.go.id 2022, No.381 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.