a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M- IND/PER /2/2012, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/4/2014; b. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/4/2014; www.peraturan.go.id 2015, No.52 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/ PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin- Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.