a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pemberian Izin Khusus bagi kegiatan usaha industri Karet Remah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, perlu mengatur tata cara pemberian Izin Khusus bagi industri Karet Remah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus bagi Industri Karet Remah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.