a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pembangunan Sarana Industri Tahun 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.