a. bahwa salah satu persyaratan bagi Perusahaan Rekondisi, Perusahaan Remanufakturing, dan Perusahaan Pemakai Langsung dalam melakukan impor Barang Modal Bukan Baru berupa Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; b. bahwa dalam rangka kemudahan, kelancaran, dan keterbukaan dalam pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan pemberian Rekomendasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Atas Impor Barang Modal Bukan Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.