a. bahwa dalam rangka pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, perlu mengatur ketentuan mengenai penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penandasahan Rencana Impor Barang dan Verifikasi Industri dalam Rangka Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; www.peraturan.go.id 2017, No.363 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.