a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2017, perlu melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap nomor pos tarif pada barang yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.