a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/5/2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/10/2014, telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2014 ; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 www.peraturan.go.id 2016, No.154 -2- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/ PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.