a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian rekomendasi pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dalam jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen), sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, perlu menetapkan ketentuan pemberian rekomendasi dimaksud; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Rekomendasi Bagi Perusahaan di Kawasan Berikat untuk Melakukan Penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.112 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.