a. bahwa kualitas barang dan jasa produksi dalam negeri mampu menunjang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan mulai dari pembangkit, jaringan transmisi sampai dengan pendistribusiannya;
b. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan industri dan meningkatkan daya saing barang dan jasa produk dalam negeri guna mendukung kemandirian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, perlu pengaturan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, dalam bentuk pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; 2009, No.8 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.