a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, serta mendorong peningkatan daya saing industri melalui kebijakan deregulasi dan debirokratisasi peraturan, perlu mengubah ketentuan pemberlakuan SNI Kopi Instan Secara Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/ PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/ PER/6/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M- IND.PER/10/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/ www.peraturan.go.id 2016, No.79 -2- PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.