a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M- IND/PER/4/2007, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10-/2010;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.23 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.