a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban yang diberlakukan secara wajib dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/Kep/9-/2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 12/M- IND/PER/3/2006–Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian atas produk dimaksud yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010;
b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji sebagaimana tercamtum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.22 2 melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Ban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.