a. bahwa dalam rangka mendorong industri Ban dalam negeri yang berdaya saing dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta untuk memantau perkembangan industri Ban di dalam negeri,perlu mengatur tata cara pemberian rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai dasar importasi Ban; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Ban;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.