a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik secara wajib dan memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi, perlu mengubah pengaturan pemberlakuan SNI wajib untuk produk Keramik, khususnya Keramik Tableware, Kloset Duduk, dan Ubin Keramik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/ PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib; www.peraturan.go.id 2016, No.29 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.