a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/7/2009 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M- IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu produk dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.1 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.