bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.