a. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah melakukan pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan; b. bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur periode 2015-2019 diperlukan peningkatan sinergisitas peran masyarakat jasa konstruksi dalam kelembagaan pengembangan jasa konstruksi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara www.peraturan.go.id 2015, No.1082 2 Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.