a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumbagi masyarakat berpenghasilan rendah terhadap perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunanperlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Tapak yang Dibangun oleh Pengembang; b. bahwa perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk rumah berbentuk tunggal (tapak) dan rumah susun umum sewa (Rusunawa); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu menetapkan Peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.784 2 Menteri Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Tapak yang Dibangun oleh Pengembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.