a. bahwa Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) memberikan penghargaan, imbalan dan perlindungan atas hak-hak dasar, kesamaan kesempatan, dan perlakuan tanpa diskriminasi bagi seluruh pejabat dan pegawai di Lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.672 2 b. bahwa salah satu penghargaan, imbalan dan perlindungan sebagaimana tersebut dalam huruf a adalah berupa pemberian remunerasi; c. bahwa tingkatan besaran remunerasi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri; d. bahwa pemberian Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kaidah- kaidah tata kelola yang baik (good governance); e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Remunerasi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.