a. bahwa pembangunan kepariwisataan bertumpu pada keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam dengan tidak mengabaikan kebutuhan masa yang akan datang, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat pada kesejahteraan masyarakat; b. bahwa pembangunan destinasi pariwisata, perlu dilakukan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab sehingga diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan standar, kriteria, dan indikator destinasi pariwisata berkelanjutan; c. bahwa dalam rangka memperkuat tradisi dan kearifan lokal masyarakat yang multikultur dalam mengelola daya tarik lingkungan alam dan budaya serta penyesuaian standar internasional, perlu mengganti Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman 2021, No.781 -2- Destinasi Pariwisata Berkelanjutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.