a. bahwa untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari, perlu dilakukan penanganan sampah plastik di destinasi wisata bahari; b. bahwa pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari perlu dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018 – 2025, sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, perlu menyusun standar operasional prosedur pengelolaan sampah plastik dari kegiatan di destinasi wisata bahari; www.peraturan.go.id 2020, No. 105 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.