a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Vila; b. bahwa seiring dengan perkembangan pesatUsaha Vilayang merupakan salah satu jenis usaha penyediaan akomodasi dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta meningkatkan daya saing Usaha Vila, maka penyelenggaraan Usaha Vila wajib memenuhi standar usaha; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf bperlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Vila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.