a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Spa; b. Bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Spa, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Spa, maka penyelenggaraan Usaha Spa wajib memenuhi standar usaha; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Spa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.