a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan kualitas kepariwisataan Indonesia melalui penyelenggaraan indeks pembangunan kepariwisataan nasional diperlukan komitmen dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan bidang kepariwisataan di pusat dan daerah; b. bahwa indeks pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu strategi peningkatan peringkat Indonesia pada Travel and Tourism Development Index (TTDI) dan dilakukan dalam upaya mengakselerasi dan mengintegrasikan pembangunan lintas sektor terkait kepariwisataan di daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Indeks Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.