a. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata; b. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden dimaksud dinyatakan bahwa menteri terkait menyusun pedoman teknis pengembangan Geopark; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata; www.peraturan.go.id 2020, No. 63 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.