a bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata serta daya saing industri pariwisata Indonesia, diperlukan pengembangan usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi; b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha pariwisata saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbang¬an sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2021, No.1418 -2- tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.