a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Kawasan Pariwisata; b. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Kawasan Pariwisata, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Kawasan Pariwisata, maka penyelenggaraan Usaha Kawasan Pariwisata wajib memenuhi standar usaha; c. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.59/PW.002/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Kawasan Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu 2014, No.1028 2 menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.