a. bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa salah satu bentuk tanggung jawab instansi pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berupa penyusunan pedoman penghitungan kebutuhan atas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri 2021, No. 1003 -2- Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.