a. bahwa untuk meningkatkan kontribusi pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap ketahanan ekonomi nasional serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, perlu disusun rencana strategis pada kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata Tahun 2018-2019 perlu 2020, No. 848 -2- diganti untuk menyesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.