a. bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; b. bahwa salah satu bentuk tanggung jawab Instansi Pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berupa penyusunan petunjuk pelaksanaan atas jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; c. bahwa petunjuk pelaksanaan atas jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif belum disusun, sehingga perlu diatur; www.peraturan.go.id 2021, No. 871 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.