a. bahwa ketentuan Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP- 10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional dinilai sudah tidak relevan sehingga perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Kesenian Nomor KEP- 10/MNPK/2000 tentang Usaha Jasa Manajemen Hotel Jaringan Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.