a. bahwa berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-pegawai negeri sipil dan/atau non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara; b. bahwa pengangkatan dosen tetap non pegawai negeri sipil pada perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu dicabut; www.peraturan.go.id 2019, No.772 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Doses Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.