a. bahwa untuk meningkatkan standar kompetensi lulusan yang berdaya saing di pasar kerja nasional dan internasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/ DL.107/MKP/2010 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Program Diploma pada Pendidikan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata; b. bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.48/DL.107/MKP/2010 tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Program Diploma pada Pendidikan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan menghadapi Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Kurikulum Berbasis www.peraturan.go.id 2017, No.745 -2- Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.