a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terpadu dan berkesinambungan dalam sebuah jaringan di lingkungan Kementerian Pariwisata, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Pariwisata; b. bahwa Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.83/HK.201/MKP/2011 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang www.peraturan.go.id 2018, No.879 -2- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.