a. bahwa industri pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran merupakan salah satu motor penggerak pengembangan destinasi pariwisata yang penting dan dapat berdampak untuk meningkatkan pendapatan, menambah kesempatan kerja dan masuknya investasi; b. bahwa untuk mewujudkan destinasi pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran yang berdaya saing, diperlukan adanya pedoman yang berlaku secara nasional dengan memperhatikan ciri khas atau karakteristik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman Destinasi Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konvensi dan Pameran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.