a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara dan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata; b. bahwa dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan perlu memberlakukan beberapa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; www.peraturan.go.id 2015, No.163 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.