bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.