a. bahwa pembangunan di bidang pariwisata bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa untuk peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan untuk perbaikan kualitas layanan pariwisata, termasuk penyelenggaraan informasi kepariwisataan, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan urusan daerah di bidang pelayanan kepariwisataan di daerah, diperlukan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; c. bahwa untuk penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (9) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, diperlukan www.peraturan.go.id 2019, No.255 -2- petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.