a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, setiap pelaku kegiatan dan pelaku usaha di bidang perfilman diwajibkan untuk mengutamakan penggunaaan sumber daya dalam negeri secara optimal; b. bahwa jasa teknik film yang merupakan salah satu sumber daya dalam negeri, harus dimanfaatkan dalam kegiatan pembuatan dan penggandaan film nasional serta penggandaan film impor; c. bahwa untuk memanfaatkan Jasa Teknik Film dalam negeri dalam kegiatan pembuatan dan penggandaan film nasional serta penggandaan film impor, diperlukan waktu untuk mengkaji lebih jauh kemampuan dan persiapan kegiatan usaha jasa teknik film yang mencakup teknologi seluloid dan digital di dalam negeri; 2014, No.2005 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengubah kembali tanggal efektif mulai berlakunya Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.55/PW.204/MKP/2008 tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film Dalam Negeri Dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.66/PW.204/MPEK/2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.