a. bahwa untuk memperkuat tertib administrasi dalam penciptaan dan pengelolaan naskah dinas di Kementerian Pariwisata baik dengan media rekam kertas maupun media elektronik, diperlukan pengaturan mengenai tata naskah dinas; b. bahwa ketentuan mengenai tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Pariwisata selaku pimpinan pencipta arsip berwenang menetapkan tata naskah dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.