a. bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal telah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.59/HK.501/MKP/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang 2014, No.1925 2 Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.