bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.63/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dianggap tidak sesuai lagi sebagai standar baku pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Periwisata Nomor PM.63/UM.001/MKP/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.