a. bahwa dalam memberdayakan arsip untuk pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan secara efektif serta efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip; b. bahwa Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Kementerian Pariwisata telah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia melalui surat Nomor B-PK.02.09/106/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Pariwisata Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata; www.peraturan.go.id 2019, No.1248 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.