a. bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu menyelenggarakan seleksi terbuka; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.