a. bahwa dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata, perlu diatur ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata; b. bahwa ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata sebagaimana diatur dalam Statuta masing-masing Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata perlu diselaraskan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur Politeknik Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.